Pages

Kamis, 27 November 2008

mamfaat reboisasi


Untuk mencegah kerusakan hutan dan lahan serta memulihkan kembali fungsi lahan yang kritis diperlukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang sungguh-sungguh. Kegiatan rehabilitasi lahan kritis telah dimulai sejak tahun 1976 antara lain melalui program bantuan Reboisasi dan Penghijauan (INPRES), kemudian sejak Tahun Anggaran 1994/1995 melalui DIPDA Tingkat II. Sejauh ini upaya-upaya tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan, karena upaya-upaya tersebut hanya terbatas pada aspek teknis dan dikerjakan dalam kerangka sistem keproyekan. Berdasarkan hasil studi terbukti bahwa akar masalahnya adalah aspek kelembagaan yang pada masa lalu belum tertangani dengan baik.

Pada tanggal 31 Januari 2001 dikeluarkan SK Menhut No. 20/Kpts-II/2001, tanggal 31 Januari 2001 tentang standar dan kriteria rehabilitasi hutan dan lahan yang merupakan acuan dari seluruh pihak untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan secara terpadu dan berkelanjutan. Tujuan rehabilitasi hutan dan lahan seperti tesebut pada SK Menhut adalah terpilihnya sumberdaya hutan dan lahan yang rusak sehingga berfungsi optimal yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak, menjamin keseimbangan lingkungan dan tata air DAS dan mendukung kelangsungan pembangunan kehutanan

LAHAN KRITIS

Penetapan lahan kritis mengacu pada definisi lahan kritis yang ditetapkan sebagai lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas toleransi. Sasaran lahan kritis adalah lahan-lahan dengan fungsi lahan yang ada kaitannya dengan kegiatan reboisasi dan penghijauan, yaitu fungsi kawasan hutan lindung, fungsi kawasan lindung di luar kawasan hutan dan fungsi kawasan budidaya untuk usaha pertanian.

Penilaian kekritisan lahan tergantung pada fungsi lahan yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi Kawasan Hutan Lindung

    Pada fungsi kawasan lindung, kekritisan lahan dinilai berdasarkan keadaan penutupan lahan/ penutupan tajuk pohon (bobot 50%), kelerengan lahan (bobot 20%), tingkat erosi (bobot 20%) dan manajemen/ usaha pengamanan lahan (bobot 10%).

  2. Fungsi Kawasan Budidaya Untuk Usaha Pertanian

    Pada fungsi kawasan budidaya untuk usaha pertanian, kekritisan lahan dinilai berdasakan produktifitas Lahan yaitu rasio terhadap produksi komoditi umum optional pada pengelolaan tradisional (bobot 30%), kelerengan lahan (bobot 20%), Tingkat Erosi yang diukur berdasarkan tingkat hilangnya lapisan tanah, baik untuk tanah dalam maupun untuk tanah dangkal (bobot 15%), batu-batuan (bobot 5%) dan manajemen yaitu usaha penerapan teknologi konservasi tanah pada setiap unit lahan (bobot 30%).

  3. Fungsi Kawasan Hutan Lindung Di luar Kawasan Hutan

    Pada fungsi kawasan lindung di luar kawasan hutan, kekritisan lahan dinilai berdasarkan vegetasi permanen yaitu prosentase penutupan tajuk pohon (bobot 50%), kelerengan Lahan (bobot 10%), tingkat Erosi (bobot 10%) dan manajemen (bobot 30%).

Berdasarkan kriteria tersebut, Luas lahan kritis seluruh Indonesia s.d. akhir tahun 2002 adalah:

Dalam Kawasan Hutan : 8.136.647 ha.
Luar Kawasan Hutan : 15.106.234 ha.